SAROLANGUN – Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan pelaku yang berinisial TSM alias WS (57) tahun ,yang berdomisili masih diwilayah Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi .
Sedangkan yang menjadi korban BZ (4) tahun yang masih dibawah umur . Awal kejadian, pada hari Jum”at 7 November 2024 sekira pukul 16,00 Wib.Berada didekat pohon jambu yang berada dibelakang rumah korban.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya SIK MSi melalui Kasat Reskrim IPTU June Heler Sianipar, S.Tr.K didepan awak media ,Jum”at siang 15/11/2024 dengan tegas membenarkan kejadian kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Merasa tidak senang atas perbuatan pelaku pencabulan anak dibawah umur .Pada saat itu juga Ibu korban langsung mengadukan perbuatan pelaku ke Polres Sarolangun ” tegasnya
Kemudian diterangkannya juga Kronologis penangkapan terhadap pelaku .Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B- 99/ XI/ 2024/ SPKT/ RES SRUPolda Jambi, Tanggal 12 November2024.Pelaku diamankan pada hari Selasa 12/11/2024 sekira pukul 01 ,00 Wib dirumahnya oleh warga sekitar .
” Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” jelasnya lag
Kasat juga menerangkan ,setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan , memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76EUU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang
Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ” Ancaman hukuman Pidana penjara Minimal 5 (lima) Tahun Maksimal 20 Tahun ” Simpulnya( Chairul)