Example 468x60
BeritaHukum & Kriminal

Usai Tebas Korban Dengan Parang ,Pelaku Serahkan Diri Kepolsek Mandiangin 

508
×

Usai Tebas Korban Dengan Parang ,Pelaku Serahkan Diri Kepolsek Mandiangin 

Sebarkan artikel ini
SAROLANGUN – Akibat gelap mata tidak tahan menahan emosinya , pelaku penganiayaan yang diketahui berinisial J (36)tahun warga  Desa Bukit Peranginan Kecamatan Mandiangin  Akhirnya dengan kesadaran sendiri menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum Polsek Mandiangin .
Menebas korban berinisial IS dengan sebilah parang .Akibat perbiatannya korban  mengalami luka robek yang cukup serius dibagian punggung dan tangan .
Pelaku sekarang  dalam pemeriksaan  Unit Reskrim Polsek Mandiangin,yang mana kronologis  kejadian pada hari Kamis pagi (17/10/2024) lalu. Tempat Kejadian Perkara penganiayaan tepatnya berada di Desa Bukit Peranginan Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya SIK MSi melalui Kasi Humas IPTU Riendradi dengan lugas membeberkan kejadian penganiayaan dengan sajam tersebut .Awal kejadian korban dan pelaku  didasari cecok adu mulut .
Yang mana  pelaku J menolak Pi Holding yang diminta korban IS ,agar  menyampaikan  Pi Holding di PT DKK .Namun pelaku menolak permintaan korban,mengingat pelaku  gak ada jalur  untuk menyampaikan kepada pihak perusahaan PT DKK.
Langkah yang diambil pihak kepolisian dalam menyikapi kasus penganiayaan .Menyita satu bilah parang bergagang plastik warna hitam yang digunakan pelaku serta baju korban penganiayaan yang bersimbah darah .
” Korban IS masih dalam perawatan oleh Tim Medis akibat luka robek  di bagian pungung sebelah kanan dan tangan ” terang IPTU Riendradi pada awak media,Sabtu 19/10/2024.
Kasi Humas IPTU Riendeadi juga mengutip keterangan Kapolsek Mandiangi AKP Wahyu Seno Jatmiko SH MH  yang  mengungkapkan   kronologis kejadian penganiayaan tersebut.
Menurut keterangan dari  Kapolsek pada hari Kamis  17 Oktober 2024 sekira pukul 07.40 Wib .Korban  IS bersama kawannya mendatangi pelaku J di Pos simpang PT JTSP di Desa Bukit Peranginan .
Tidak disangka kemudian terjadi adu mulut antara korban dan pelaku .Disinyalir  akibat  jawaban pelaku J yang tidak diterima korban IS  .Lalu melakukan pemukulan terhadap pelaku J,dengan  mengunakan tangan sebelah kanan yang mengenai  bagian pipi pelaku .
Sontak pelaku  J, tidak terima lalu mengambil sebilah parang yang diletak di dalam mobilnya.
“Disitu pelaku  J mengejar korban  IS yang sedang  terjatuh ,sehingga saat itulah pelaku  menebas korbannya , yang mengenai bagian pungung sebelah kanan dan tangan korban” Terang Kapolsek mandiangin.
Warga sekitar Pos yang mengetahui kejadian tersebut melerai pelaku dan membawa korban kerumah sakit Durian Luncuk. Untuk penanganan medis sedangkan pelaku pembacokan menyerahkan diri ke Polsek Mandiangin.
Kapolsek Mandiangin juga  menegaskan bahwa tindakan pelaku J melanggar Pasal 351 KUH-Pidana
“Pelaku J saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Mandiangin, ianya kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara” ungkapnya ( Chairul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *