SAROLANGUN – Akibat gelap mata tidak tahan menahan emosinya , pelaku penganiayaan yang diketahui berinisial J (36)tahun warga Desa Bukit Peranginan Kecamatan Mandiangin Akhirnya dengan kesadaran sendiri menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum Polsek Mandiangin .
Menebas korban berinisial IS dengan sebilah parang .Akibat perbiatannya korban mengalami luka robek yang cukup serius dibagian punggung dan tangan .
Pelaku sekarang dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Mandiangin,yang mana kronologis kejadian pada hari Kamis pagi (17/10/2024) lalu. Tempat Kejadian Perkara penganiayaan tepatnya berada di Desa Bukit Peranginan Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya SIK MSi melalui Kasi Humas IPTU Riendradi dengan lugas membeberkan kejadian penganiayaan dengan sajam tersebut .Awal kejadian korban dan pelaku didasari cecok adu mulut .
Yang mana pelaku J menolak Pi Holding yang diminta korban IS ,agar menyampaikan Pi Holding di PT DKK .Namun pelaku menolak permintaan korban,mengingat pelaku gak ada jalur untuk menyampaikan kepada pihak perusahaan PT DKK.
Langkah yang diambil pihak kepolisian dalam menyikapi kasus penganiayaan .Menyita satu bilah parang bergagang plastik warna hitam yang digunakan pelaku serta baju korban penganiayaan yang bersimbah darah .
” Korban IS masih dalam perawatan oleh Tim Medis akibat luka robek di bagian pungung sebelah kanan dan tangan ” terang IPTU Riendradi pada awak media,Sabtu 19/10/2024.
Kasi Humas IPTU Riendeadi juga mengutip keterangan Kapolsek Mandiangi AKP Wahyu Seno Jatmiko SH MH yang mengungkapkan kronologis kejadian penganiayaan tersebut.
Menurut keterangan dari Kapolsek pada hari Kamis 17 Oktober 2024 sekira pukul 07.40 Wib .Korban IS bersama kawannya mendatangi pelaku J di Pos simpang PT JTSP di Desa Bukit Peranginan .
Tidak disangka kemudian terjadi adu mulut antara korban dan pelaku .Disinyalir akibat jawaban pelaku J yang tidak diterima korban IS .Lalu melakukan pemukulan terhadap pelaku J,dengan mengunakan tangan sebelah kanan yang mengenai bagian pipi pelaku .
Sontak pelaku J, tidak terima lalu mengambil sebilah parang yang diletak di dalam mobilnya.
“Disitu pelaku J mengejar korban IS yang sedang terjatuh ,sehingga saat itulah pelaku menebas korbannya , yang mengenai bagian pungung sebelah kanan dan tangan korban” Terang Kapolsek mandiangin.
Warga sekitar Pos yang mengetahui kejadian tersebut melerai pelaku dan membawa korban kerumah sakit Durian Luncuk. Untuk penanganan medis sedangkan pelaku pembacokan menyerahkan diri ke Polsek Mandiangin.
Kapolsek Mandiangin juga menegaskan bahwa tindakan pelaku J melanggar Pasal 351 KUH-Pidana
“Pelaku J saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Mandiangin, ianya kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara” ungkapnya ( Chairul)
Post Views: 508