SAROLANGUN -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun menjadwalkan rancangan kerja dalam menjalankan tahapan Pilkada Sarolangun 2024.Penetapan status Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Bakal Paslon Wakil Bupati (Wabup) 2024-2029 menjadi status Paslon Bupati dan Wabup 2024-2029 akan dilaksanakan pada Minggu 22 September 2024.
KPU Sarolangun menjadwalkan pengundian nomor urut Paslon Bupati dan Wabup pada Senin 23 September 2024 bertempat di halaman KPU Sarolangun, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun .
Namun, dalam proses pelaksanaan kegiatan pengundian nomor urut, KPU Sarolangun bersama Bawaslu, TNI, Polri, LO Paslon, dan stake holder sepakat melakukan pembatasan terhadap kehadiran tim pendukung dari masing-masing Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup).
Tim pendukung Cabup dan Cawabup diperbolehlan masuk ke arena pengundian nomor urut sebanyak 10 orang, plus 2 orang dari masing-masing isteri Paslon.
Ketua KPU Sarolangun, Ahmad Mujaddid membenarkan hal ini. Menurutnya, salah satu pertimbangan pembatasan hadirnya jumlah tim pendukung calon pada pengundian nomor urut, yakni situasi dan kondisi lokasi halaman KPU.
“Agar pelaksanaan berjalan aman, tertib dan lancar, maka disepakati pembatasan kehadiaran tim pendukung dari masing-masing Cabup dan Cawabup,”ujarnya.
Dipaparkan Ahmad Mujaddid, sebetulnya KPU Sarolangun telah merencanakan tempat pengundian nomor urut di salah satu Hotel Pasar Sarolangun.Hal ini berkaca pada pelaksanaan Pilkada Sarolangun 2017, namun mengacu pada arahan KPU Provinsi Jambi dan KPU RI, maka pengundian harus dilaksanakan di masing-masing KPU Kabupten/Kota.
“Dalam mengambil langkah kerja, tentuya pasti mengikuti arahan KPU Provinsi Jambi dan KPU RI,”ungkapnya
Selain itu, dikatakan Ahmad Mujaddid, pada Selasa 24 September 2024, KPU Sarolangun melaksanakan Pilkada Damai bersama pasangan Cabup dan Cawabup.
“Insya Allah, jadwal tahapan kampanye akan dimulai pada Rabu 25 September 2024,”ucapnya.
Masih ditempat yang sama ,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun menggelar Rapat Pleno tertutup dengan agenda penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun pada Pilkada serentak Tahun 2024, Minggu (22/09/2024), di Ruang Aula KPU Sarolangun.
Rapat pleno tersebut dipimpin langsung Ketua KPU Sarolangun Ahmad Mujaddid, S.Pd.I, yang dihadiri Sekretaris KPU Sarolangun Aswal, Komisioner Divisi Hukum KPU Sarolangun Riyandi Kurniawan, SH, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sarolangun Yuliana, SS, Komisioner Divisi Teknis KPU Sarolangun Ari Wibowo, S.ST dan Kasubbag Teknis KPU Sarolangun Mujiono.
Berdasarkan Berita Acara Nomor : 356/PL.02.3-BA/1503/2024 yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Sarolangun nomor 217 Tahun 2027 tentang Penetapan Peserta Pasangan Calon Hasil Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun pada Pilkada serentak Tahun 2024.
Berdasarkan keputusan tersebut, KPU Sarolangun secara resmi menetapkan lima pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun setelah dinyatakan telah Memenuhi Syarat .