SAROLANGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun pada Selasa (10/09/2024) melakukan ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika, yang berhasil mengamankan N, E dan RC, ketiganya warga kecamatan Mandiangin Sarolangun Jambi yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan Narkoba.
Dari tangan ketiganya, Polisi menyita Barang Bukti berupa 2 (Dua) klip plastik bening berukuran sedang berisi diduga Narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) klip plastik bening berukuran kecil berisi diduga Narkotika jenis sabu, 4 (empat) bal plastik bening kosong, 1 (satu) timbangan digital, 2 (dua) HP android merek relmi warna hijau dan oppo A15 s warna biru, 1 (satu) satu celana levis pendek warna abu abu tua, 1 (satu) unit R2 Vario 150cc warna silver tanpa Nopol.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si, melalui Kasat Res Narkoba AKP Suhendri, SH, MH, yang menjelaskan kronolgis penangkapan ketiganya.
“Satres Narkoba Polres Sarolangun yang dipimpin oleh Ipda Heri Liswanto S.H mengamankan 3 orang diantaranya N (35) warga Desa Gurun Tuo , E (36) warga Desa Mandiangin Pasar, RC (22) warga Desa Gurun Baru. Ketiganya kita amankan di Desa Gurun Tuo Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun berkat informasi dari Masyarakat“ ujarnya.
AKP Suhendri melanjutkan bahwa pihaknya menyita barang bukti jenis sabu dengan berat bruto 5,82gram.
“Kita menyita BB Sabu seberat 5,82gram yang dibungkus dalam 2 (Dua) klip plastik bening berukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, dan 10 (sepuluh) klip plastik bening berukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu” Tutupnya.(Rico)